Laman

Selasa, 25 Januari 2011

"SELAMAT HARI GIZI NASIONAL", BAGAIMANA DENGAN PENCEGAHAN GIZI BURUK DI NTB?

  Tanggal 25 Januari kita memperingati hari Gizi Nasional. Harapannya semoga kasus gizi buruk yang terjadi di masyarakat berkurang  setiap tahunnya khususnya di Prop. NTB karena pernah dinyatakan sebagai Propinsi dengan KLB gizi buruk oleh Depkes RI pada tahun 2005.  Tahun 2010 yang lalu Propinsi NTB juga menerima kunjungan dari Kemenkes RI (Ibu Endang R) dan menyampaikan harapannya  tidak hanya ada program Akino (Angka kematian ibu menuju nol) di NTB yang gencarkan selama ini, akan tetapi ditambahkan dengan angka gizi buruk menuju nol (Agibuno).
Lantas apa tindakan yang sudah dilakukan selama ini untuk mencapai harapan agar angka gizi buruk menuju nol?

Menurut Soekirman (2000), faktor penyebab timbulnya gizi buruk pada balita lebih kompleks dibandingkan orang dewasa, karena:
1.     Tidak cukup dengan memperbaiki aspek makanan dan penyakit infeksi, tetapi juga lingkungan hidup anak seperti pola pengasuhan, pendidikan ibu, air bersih dan kesehatan lingkungan, mutu pelayanan kesehatan dan sebagainya.
2.     Tidak mudah dikenali baik oleh pemerintah maupun masyarakat bahkan oleh keluarganya,
3.     Tidak selalu didahului oleh terjadinya bencana kurang pangan dan kelaparan, artinya pada keadaan pangan di pasar berlimpah, masih mungkin terjadi kasus gizi buruk pada balita.

Khususnya di sektor kesehatan, selama ini kita lebih banyak berpikir dan melakukan tindakan penanganan atau perawatan gizi buruk karena karena target yang ditetapkan dalam SPM (standart pelayanan minimal) oleh Kemenkes yaitu 100% gizi buruk mendapatkan pelayanan/ perawatan dan ini tidak salah. Sebagai petugas kesehatan, mari evaluasi diri kita, apa yang telah dilakukan untuk mencegah terjadinya gizi buruk selama ini di tempat kerja kita baik di dinas kesehatan propinsi/ kabupaten/ kota maupun di Puskesmas?, apakah sudah maksimal melaksanakan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (SKD-KLB) gizi  buruk?, atau jangan-jangan masih ada yang belum mengetahui SKD KLB gizi buruk itu makhluk seperti apa?, untuk mengulang ingatan kita ada beberapa poin penting yang perlu untuk diingat.
1.    Pengertian KLB Gizi buruk
      Kecamatan dinyatakan KLB gizi buruk menurut Depkes RI, 2004 adalah bila ditemukan 1 orang kasus dengan pengukuran antropometri berdasarkan BB/U  berada pada Z-Score <- 3 SD kemudian dikonfirmasi dengan BB/TB berada pada Z-Score <-3 SD dan atau disertai dengan tanda-tanda klinis gizi buruk.
      Sedangkan dinyatakan sebagai KLB gizi buruk di wilayah kabupaten/ kota menurut Depkes RI, 2008a, apabila:
1)    Ada peningkatan jumlah balita dengan berat badan BGM pada kartu menuju sehat (KMS) sebanyak 50% atau jumlah gizi buruk meningkat 2 kali lipat pada 4 bulan sebelumnya.
2)    Ada perubahan pola konsumsi makanan pokok yang bisa dikonsumsi masyarakat, baik jenis, jumlah dan frekuensi makan.

2.    Pelaksnaan SKD KLB gizi buruk.
SKD-KLB gizi buruk adalah merupakan kewaspadaan terhadap ancaman terjadinya gizi buruk dan faktor-faktor yang mempengaruhinya melalui surveilans gizi, yang informasinya dimanfaatkan untuk meningkatkan sikap tanggap kesiapsiagaan, upaya pencegahan dan penanggulangan KLB secara cepat dan tepat. Peran SKD KLB gizi buruk adalah sebagai penyedia informasi menjadi sangat penting dalam rangka mencegah dan menanggulangi KLB gizi buruk.   

Prinsip pelaksanaan SKD-KLB gizi buruk mencakup 3 kegiatan yaitu :
1)    Kajian epidemiologi secara rutin, adalah analisis terhadap penyebab, gambaran epidemiologi, sumber penyebaran dan faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap terjadinya KLB atau dugaan KLB gizi buruk. Tujuannya untuk mengidentifikasi ada tidaknya potensi/ ancaman KLB gizi buruk di masyarakat dengan mempelajari distribusi kasus menurut waktu, tempat dan orang serta faktor-faktor penyebab gizi buruk di masyarakat. Kegiatan utama yang dilakukan adalah pengumpulan data yang relevan pada suatu populasi dan wilayah geografis tertentu; pengolahan, penyajian, analisis dan interpretasi data. Data yang dibutuhkan adalah data yang sangat erat kaitannya dengan kasus gizi buruk yaitu data penyakit, pemantauan pertumbuhan serta data di luar sektor kesehatan. Secara garis besar, data yang dibutuhkan dibagi dalam dua kategori sebagai berikut :

Data kesehatan dan gizi meliputi :
a)    Data pemantauan perttumbuhan (S, K, D, N, BGM)
b)    Surveilans epidemiologi penyakit berpotensi KLB (campak, diare, demam berdarah dengue, TBC dan ISPA/ Pneumonia).
c)    Pelayanan kesehatan: imunisasi, pemberian vitamin A
d)    Kondisi lingkungan pemukiman, bencana alam, dan lain-lain

Data di luar sektor kesehatan meliputi:
a)    Kerusakan lahan, produksi pertanian dan lain-lain
b)    Jumlah keluarga miskin, tingkat pendidikan

2)    Peringatan kewaspadaan dini, merupakan pemberian informasi adanya ancaman KLB gizi buruk pada suatu daerah dalam periode waktu tertentu berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan indikasi-indikasi yang ada. Tujuannya untuk mendorong peningkatan kewaspadaan terhadap terjadinya gizi buruk di masyarakat  oleh puskesmas, rumah sakit maupun program terkait. Indikasi-indikasi yang digunakan sebagai peringatan dini gizi buruk adalah :
a)    Balita 2 kali berturut-turut tidak naik atau turun berat badannya
b)    Ditemukan kasus balita di bawah garis merah (BGM)
c)    Jumlah balita N/D turun dari bulan yang lalu atau tetap 3 bulan berturut-turut di suatu desa kecuali yang telah mencapai 80%
d)    N/D rendah (kurang dari 60%)
e)    Jumlah balita D/S turun dari bulan yang lalu, atau tetap selama 3 bulan berturut-turut di suatu desa kecuali desa yang telah mencapai 80%
f)     Kasus diare, apabila terjadi:
-      Angka kesakitan dan atau kematian di kecamatan/ desa (kelurahan) menunjukkan kenaikan mencolok selama 3 kali waktu observasi berturut-turut (harian atau mingguan)
-      Jumlah penderita dan atau kematian di suatu kecamatan/ desa menunjukkan kenaikan 2 kali atau lebih dalam periode waktu tertentu (harian, mingguan, bulanan) dibandingkan angka rata-rata dalam 1 tahun terakhir
-      Peningkatan jumlah kesakitan dan atau kematian dalam periode waktu tertentu (mingguan/ bulanan) di suatu kecamatan/ desa (kelurahan) dibandingkan periode yang sama pada tahun yang lalu.
-      Peningkatan case fatality rate di suatu kecamatan/ desa (kelurahan) dalam waktu 1 bulan dibandingkan bulan lalu.
g)    Kasus campak, apabila terjadi peningkatan kasus baru berturut-turut selama 3 minggu dan disuatu daerah yang mengalami KLB campak dalam 1 bulan terakhir
h)   Laporan dari masyarakat tentang perubahan pola konsumsi yang terjadi di masyarakat seperti: konsumsi nasi aking atau umbi. Konfirmasi mengenai tempat dan penyebaran dilakukan oleh tenaga pelaksana gizi (TPG).

3)    Peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan KLB gizi buruk.
Dilakukan dalam bentuk upaya yang disesuaikan dengan indikasi-indikasi yang digunakan sebagai peringatan dini KLB gizi buruk. Upaya-upaya yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a)    Bila ditemukan balita 2 kali berturut-turut tidak naik berat badan, tindakan yang dilakukan yaitu penyuluhan kepada orang tua balita dan dirujuk ke puskesmas untuk mengetahui penyebab tidak naik berat badan.
b)    Bila ditemukan BGM baru, tindakan yang dilakukan yaitu konfirmasi kasus BGM dengan pengukuran berat badan dan tinggi badan serta melihat tanda klinis gizi buruk oleh petugas puskesmas. Jika positif gizi buruk (-3 SD dan atau disertai dengan tanda-tanda klinis) maka terapkan tatalaksana penanganan gizi buruk.
c)    Bila ditemukan N/D turun dari bulan yang lalu, atau tetap selama 3 bulan berturut-turut di suatu desa kecuali telah mencapai 80%, tindakan yang dilakukan yaitu kunjungan ke desa tersebut oleh pembina wilayah untuk mencari faktor penyebab dan penimbangan balita yang tidak datang ke posyandu
d)    Bila ditemukan N/D rendah (kurang dari 60%), tindakan yang dilakukan yaitu kunjungan ke desa oleh pembina wilayah untuk mencari faktor penyebab.
e)    Bila ditemukan D/S turun dari bulan yang lalu, atau tetap selama 3 bulan berturut-turut di suatu desa kecuali desa yang telah mencapai 80%, tindakan yang dilakukan yaitu pembinaan ke desa tersebut dan membahas bersama tokoh masyarakat, tim penggerak PKK desa dan kader tentang upaya untuk meningkatkan D/S.
f)     Bila ditemukan KLB diare dan atau KLB campak, tindakan yang dilakukan yaitu melakukan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) KLB diare dan atau campak.
g)    Bila ada laporan tentang perubahan konsumsi yang terjadi di masyarakat, tindakan yang dilakukan yaitu mengunjungi masyarakat untuk mengetahui jumlah KK yang mengalami perubahan penurunan jumlah dan mutu konsumsi serta faktor penyebab lainnya. Jika telah diketahui penyebabnya maka perlu dibahas di dewan ketahanan pangan atau lintas sektor untuk mencari cara penanggulangan yang tepat.

Beberapa tindakan yang perlu dilakukan sebagai kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan KLB gizi buruk, yaitu :
a)    Menyiapkan pedoman penyelidikan KLB gizi buruk dan membentuk tim penyelidikan KLB atau memanfaatkan tim penanggulangan KLB yang sudah ada
b)    Kesiapsiagaan tenaga dan tim yaitu tenaga yang perlu disiapkan adalah tenaga gizi, tenaga PKM, tenaga P2 dan surveilans. Bila sering terjadi KLB maka memerlukan persiapan tenaga dokter, perawat dan gizi
c)    Kesiapsiagaan anggaran untuk transport, obat, KLB kit, dll
d)    Kesiapsiagaan logistik
e)    Menyiapkan makanan formula, obat-obatan
f)     Kesiapsiagaan informasi dan transportasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar